TAMIANG LAYANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait pencegahan risiko hukum dalam pengelolaan dana desa di beberapa desa di Kecamatan Pematang Karau. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran kegiatan ini adalah Desa Lampeong.
Kasi Datun Kejari Barito Timur, Janang Mula Andri Ronu, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pemerintah desa terkait potensi risiko hukum dalam pengelolaan dana desa dan aset desa.
Selain itu, sosialisasi ini juga memperkenalkan konsep restoratif justice sebagai alternatif penyelesaian konflik serta peran penting kejaksaan dalam pemberantasan mafia tanah yang kerap menjadi permasalahan di wilayah pedesaan.
“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, para perangkat desa dapat memahami dan menghindari potensi risiko hukum dalam setiap aspek pengelolaan keuangan dan aset desa. Hal ini penting untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pemerintahan desa,” ujar Kasi Datun.
Lebih lanjut, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan penegak hukum dalam menjaga integritas pengelolaan dana desa.
“Diharapkan melalui kegiatan ini, pemerintah desa dapat lebih bijak dan berhati-hati dalam menjalankan tugas dan fungsinya sehingga terhindar dari potensi pelanggaran hukum,” katanya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan risiko hukum dalam pelaksanaan pemerintahan desa dapat diminimalisir, sehingga pembangunan desa dapat berjalan lebih lancar dan aman sesuai dengan regulasi yang berlaku.(ist)
1,963 total, 6 kali dibaca hari ini